|
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
DODI PURGANA
atau disebut juga
LD PURGANA,
adalah suatu kantor jasa penilai eksternal yang independen
dan profesioanal. Pembentukan KJPP ini berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KM.1/2009, tanggal 20
April 2009, dengan nomor ijin kantor 3.09.00014.
Pimpinan dan tenaga ahli
KJPP DODI PURGANA
merupakan pengurus dan tenaga ahli dari sebuah Perusahaan
Penilai berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yaitu “PT.
Kawira Pratama Penilai” yang merupakan suatu perusahaan
yang bergerak dibidang Jasa Penilai dan Konsultan yang
sebelumnya telah didirikan pada tanggal 4 Maret 1987.
Sejauh pengalaman PT. Kawira Pratama Penilai,
sejauh itu pula pengalaman Pimpinan dan tenaga ahli
KJPP DODI PURGANA
di dalam dunia Jasa Penilai.
Karena semangat nasionalis dan ingin tetap turut serta
berpartisipasi dalam pembangunan melalui pengembangan usaha
bidang penilai dan konsultan, maka ada alasan mendasar
mengapa
KJPP DODI PURGANA
terus dikembangkan.
Secara keseluruhan tenaga ahli pendukung
KJPP DODI PURGANA
mulai dari Pimpinan dan Tenaga Ahli memiliki pendidikan
paling rendah setingkat strata satu dengan latar belakang
berbagai disiplin ilmu dan terdaftar pada keanggotaan
asosiasi/ organisasi profesi Masyarakat Profesi penilai
Indonesia (MAPPI). |